Alasan Kenapa Lampu Motor Harus Nyala Di Siang Hari

#LampuMotor #DendaPelanggaran #AlasanLampuHarusNyala

Alasan Kenapa Lampu Motor Harus Nyala Di Siang Hari | Motor keluaran terbaru, lampu motor sudah di desain untuk selalu hidup terus walaupun siang hari.

Lampu motor harus hidup walau di siang hari ini memang ada aturannya.

Perhatikan foto di atas, yang sekilas layaknya saat melihat spion. Motor yang mana yang jelas terlihat?

Kewajiban menyalakan lampu disiang hari bagi sepeda motor meruapakan aturan yang dikeluarkan oleh Polri. Dan ternyata, masih banyak orang yang belum paham tentang keuntungan menyalakan motor di siang hari.

Bagi pengendara yang tidak mau menyalakan lampu motor, mereka bedalih bahwa menyalakan motor di siang hari adalah pemborosan energi, ada juga yang merasa cahaya matahari sudah lebih dari cukup untuk membuat motor terlihat oleh pengendara lain.

Bahkan ada yang mengeluhkan reflektornya meleleh kepanasan karena terus terusan meyalakan lampu di siang hari.

Namun, apapun alasan untuk tidak menyalakan lampu motor di siang hari, tetap saja keuntungan menyalakan lampu disiang hari lebih banyak ketimbang kerugiannya. Salah satunya keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Lantas, kenapa lampu motor harus nyala di siang hari? Kenapa alasan lampu harus hidup terus ?

Menyalakan lampu akan membuat posisi kehadiran kendaraan mudah di lihat oleh pengendara lain.

Memang, jika tanpa menyalakan lampu pun kita masih bisa terlihat, namun dengan lampu menyala, pengendara lain hanya membutuhkan waktu yang lebih sedikit untuk melihat posisi kehadiran kendaraan.

Pengendara mobil atau motor pasti melihat spion hanya dalam waktu sangat singkat. Lampu yang menyala akan mempermudah pengendara lain mendeteksi posisi kehadiran kendaraan melalui spion.

Sehingga pengendara yang melihat kendaraan lain di belakangnya akan bisa melakukan antisipasi ketika melihat kendaraan tersebut.

Perlu diketahui bahwa, seringkali pengendara motor tidak mampu diterdeteksi oleh pengendara mobil karena cepatnya motor bergerak. Sehingga tak jarang mobil dan motor saling bersenggolan.

Jadi, aturan menyalakan lampu motor di siang hari jelas bertujuan untuk faktor keselamatan. Maka dari itu, nyalakan lampu motor untuk keselamatan semuanya.

Dalam UULAJ No. 22 Thn 2009 disebutkan bahwa dalam pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) : Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000,-.

Comments

Popular posts from this blog

Servis Rutin Berkala Cek Kondisi Motor Bikin Rasa Mesin Baru

Panduan Mudah Cara Mengembalikan Indra Perasa dan Indra Penciuman - Anosmia